"Frans Lebu Raya dimintai keterangan sebagai saksi terkait proyek NTT Fair, berkaitan dengan perannya sebagai gubernur saat itu," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, kepada wartawan di Kupang, yang dikutip dari Antara, Kamis (2/5/2019).
Frans Lebu Raya hadir di Kantor Kejati NTT, sekitar pukul 09.00 WITA. Dia menjalani pemeriksaan sekitar 2,5 jam di Ruang Kasi Penyidikan Bidang Tipidsus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Frans Lebu Raya kepada wartawan menegaskan, perannya terkait proyek tersebut ada pada tataran kebijakan. Sedangkan terkait program dan anggaran telah selesai disepakati bersama DPRD provinsi dan ditindaklanjuti secara teknis melalui dinas terkait.
"Saya ditanya juga apakah pernah mengintervensi, saya bilang tidak pernah, Saya hanya memberikan arahan kepada kepala dinas agar mengerjakannya dengan penuh tanggung jawab, dengan baik, berkualitas, dan tepat waktu," jawab Frans.
Sebelumnya, jaksa penyidik telah memeriksa sebanyak lima orang saksi. Tiga orang di antaranya merupakan konsultan pengawas, sedangkan dua orang saksi lainnya masing-masing Ariyanto Rondak selaku ajudan mantan Gubernur Frans Lebu Raya dan Ari Bait selaku ajudan Sekretaris Daerah Provinsi NTT Benediktus Polo Maing.
Tonton juga video KPK Beri Saran Jokowi Cek Rekam Jejak Calon Menterinya ke Depan:
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini