"Kami meminta pemerintah mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Tolak sistem outsourcing yang menyengsarakan buruh," kata Koordinator Aksi, Muhammad Fadli dalam orasinya, Rabu (1/5/2019).
Dia meminta perusahaan yang berada di Lhokseumawe memprioritaskan pekerja lokal. Fadli menambahkan aspirasinya, pemerintah diharapkan tidak mempermudah tenaga kerja asing masuk ke Indonesia. Dia ingin Perpres Nomor 20 Tahun 2018 yang mempermudah tenaga kerja asing dicabut. Termasuk, hambat investor asing yang tidak memberikan manfaat bagi rakyat khususnya Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka meminta Plt Gubernur Aceh untuk menggugat perusahaan yang tidak memenuhi hak buruh, dan pemerintah perlu meneken pakta integritas dengan mahasiswa.
Amatan detikcom, aksi May day oleh mahasiswa di Lhokseumawe di gelar di depan Mesjid Islamic Center. Sebelum berorasi, massa sempat melakukan long march mengelilingi jalan protokol Kota Lhokseumawe. Sampai dititik kumpul, mereka langsung berorasi. Sempat, mereka juga melakukan teatrikal sebagai buruh kasar di paksa kerja oleh pimpinannya. (dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini