Dirangkum detikcom, Rabu (1/5/2019), Kasasi diajukan setelah PT DKI mengurangi hukuman Ahmad Dhani. Hukuman Dhani yang tadinya 1,5 tahun penjara, akhirnya diubah PT DKI menjadi 1 tahun penjara.
"Sudah dimasukkan ke MA, 24 April," kata jaksa Sarwoto, Selasa (30/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa itu sah-sah saja, hak dari terdakwa melalui penasihat hukumnya dan hak daripada jaksa untuk mengajukan kasasi, mengingat juga bahwa di pengadilan tinggi, hakim pengadilan tinggi memotong masa hukuman mas Ahmad Dhani menjadi 1 tahun dari satu tahun setengah," kata Hendarsam saat dikonfirmasi terpisah.
Hendarsam menduga jaksa mengajukan kasasi karena tak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI yang mengurangi masa hukuman Ahmad Dhani menjadi 1 tahun penjara. Jaksa sebelumnya menuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara.
"Kalau dilihat dari target jaksa yang menuntut dua tahun, jatuhnya satu tahun, setengah dari itu, jaksa ya wajib untuk kasasi," ujar dia.
Ahmad Dhani sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta kemudian memotong masa hukuman Dhani menjadi 1 tahun penjara.
Dhani dinilai bersalah karena menyebarkan kebencian di akun Twitternya. Cuitan pertama berbunyi 'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.' Cuitan kedua berbunyi 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.' Cuitan ketiga berbunyi 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP.'
"Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan," ujar majelis yang diketuai Ester Siregar dengan anggota Muhammad Yusuf dan Hidayat, Rabu (13/3/2019).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini