Salah Input Situng KPU Berujung Laporan Bawaslu

Round-Up

Salah Input Situng KPU Berujung Laporan Bawaslu

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 30 Apr 2019 20:00 WIB
Gedung Bawaslu (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta - Laporan soal salah input Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) KPU berujung panjang. Semua komisioner KPU jadi diadukan ke Bawaslu.

Pengaduan itu dibuat oleh Tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). ACTA merasa paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dirugikan.

"Jadi ada beberapa yang kami temukan, yang pertama ada suara dari 01 itu di dalam Situng tersebut itu berbeda dengan scan TPS C1 yang sebagai lampiran. Di dalam beberapa data tersebut itu banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan, terkait masih lampiran scan tersebut ada yang dicoret-coret. Yang mana yang dicoret tersebut, 02 itu tidak jelas suaranya," kata pelapor, Hanfi Fajri, di Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Hanfi mengaku sudah melaporkan terkait salah input data itu ke KPU namun tak direpons. Dia justru makin sering menemukan salah input data setelah laporan tersebut.

"Setelah kami membuat laporan ternyata kami pantau lagi di web tersebut, banyak kesalahan. Jadi yang kami lihat adalah makin banyak, bukan makin berkurang. Artinya dari KPU pun sudah tidak mampu untuk melakukan perhitungan melalui Situng, tidak objektif, banyak perbedaan antara hasil perolehan C1 di TPS, pada saat dimasukkan di dalam, ternyata berbeda," imbuhnya.

ACTA Laporkan Komisioner KPU / ACTA Laporkan Komisioner KPU / Foto: Yulida/detikcom


Hanfi mengatakan kesalahan input data itu dilakukan secara berulang. "Jadi hasil perolehan suara 02 itu C1 lebih besar. Tetapi pada saat dimasukkan dalam web malah 02 lebih rendah, malah suara yang bertambah itu 01. Itu yang selalu kita lihat berulang-ulang," imbuhnya.

Adapun pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 532 Jo pasal 535 Jo pasal 536 UU No 7 tahun 2017.



KPU sendiri sudah berkali-kali menepis isu kecurangan di balik salah input Situng. Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan alur atau mekanisme perbaikan input data di Situng dan mengatakan sejatinya data yang diinput di Situng harus sesuai antara data asli C1 dengan yang diinput.

"Data entri yang ditampilkan pada menu hitung suara adalah data yang disalin apa adanya sesuai dengan angka yang tertulis pada salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari KPPS. Jadi C1 itu tertulis 123 maka di-entry 123, ditulis apa adanya," ujar Ketua Ketua KPU Arief Budiman, di Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2019).



Jika ada kesalahan pengisian data di formulir C1, maka koreksi akan dilakukan di tingkat kecamatan. Arief mengimbau jika ada kesalahan semestinya dilaporkan ke saksinya agar dalam rapat pleno terbuka tingkat kecamatan dikoreksi.

Arief mengatakan jika ada kesalahan di C1, KPU tidak boleh mengoreksi melalui Situng. Sebab koreksi terhadap C1 dilakukan di rapat pleno terbuka di tingkat kecamatan. Sebaliknya bila sudah dikoreksi di tingkat kecamatan, nantinya di Situng baru muncul hasil koreksi. Sebab data yang dientri di Situng harus mengikuti C1.

Sementara itu bila hasil rekapitulasi ditingkat kecamatan ada yang masih salah, akan dilakukan koreksi ditingkat kabupaten. Arief mengatakan data yang ada di Situng bukan hasil resmi perolehan suara.

Arief Budiman / Arief Budiman / Foto: Grandyos Zafna/detik.com


Arief mengatakan koreksi C1 hanya bisa melalui rapat pleno di tingkat kecamatan maupun kabupaten karena dihadiri saksi. Selain itu Situng tidak bisa dipakai untuk berita acara rekapitulasi berjenjang.

"Tapi Situng tidak boleh salah menulis berbeda dengan yang di C1. Itu nggak boleh, itu harus diperbaiki, harus sama dengan C1. Tapi koreksi C1 itu dilakukan dalam rapat terbuka yang dihadiri oleh semua saksi. Kalau c1-nya langsung saya ubah sekarang, sistem teknologi informasi itu kan bukan jadi berita acara yang dipakai di rekap berjenjang, yang dipakai itu kan C1," ungkapnya.
Halaman 2 dari 2
(yld/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads