VP Public Relations KAI, Edy Kuswoyo, mengatakan aturan soal palang pintu di perlintasan sebidang ini ada di Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ). Berikut bunyinya:
Pasal 114
Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu 'Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api'
"Kami berharap masyarakat dapat menaati rambu-rambu yang sudah ada agar keselamatan dalam berkendara dapat tercipta," kata Edy kepada wartawan, Selasa (30/4/2019).
Sebelumnya diberitakan, dalam video yang viral, tampak palang pintu kereta sudah menutup namun masih ada pemotor yang melintas. Seorang perempuan yang mengendarai motor lalu mengangkat palang itu dan berusaha lewat di bawahnya. Ujung-ujungnya, kepala pemotor itu justru tersangkut di palang hingga akhirnya dia terjungkal dari motor.
Video tersebut diperkirakan terjadi di perlintasan sebidang. Edy mengatakan dari video tersebut dapat diketahui bahwa sinyal sesungguhnya sudah berbunyi dan palang pintu pelintasan sudah menutup sepenuhnya. Tapi, pemotor tetap nekat menerobos. (imk/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini