Pelantikan Syarkawi dilakukan dalam Sidang Paripurna Istimewa DPR Kabupaten Bener Meriah, di Bener Meriah, Selasa (30/4/2019). Usai pelantikan, Nova mengingatkan Syarkawi sebagai kepala pemerintahan yang memiliki kewajiban merangkul semua elemen yang ada.
"Sebagai Kepala Pemerintahan, saudara adalah milik seluruh elemen masyarakat Bener Meriah, bukan lagi milik partai pengusung. Karena itu, merangkul semua elemen masyarakat Bener Meriah menjadi tanggungjawab saudara," kata Nova dalam sambutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Nova juga meminta agar Syarkawi bekerja dengan sepenuh hati, tulus, dan ikhlas dengan mengedepankan azas transparansi dan akuntabilitas. Syarkawi juga diminta membuat program pembangunan yang prorakyat.
"Bersikaplah tegas dan bijaksana dalam menginisiasi lingkungan kerja yang sadar hukum, sehingga saudara mampu mencegah tindakan yang mengarah kepada Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta menghadirkan pemerintahan yang memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat," ungkapnya.
Seperti diketahui, Ahmadi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ahmadi terbukti bersalah menyuap Irwandi Yusuf Rp 1,050 miliar.
"Menyatakan terdakwa Ahmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).
Sejak Ahmadi ditangkap, Syarkawi menjabat sebagai Plt Bupati Bener Meriah. Setelah adanya vonis, baru dia dilantik sebagai bupati. (agse/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini