"Update data per 30 April 2019 pukul 08.00 WIB, (petugas) wafat 318," kata Sekjen KPU Arif Rahman dalam keterangannya, Selasa (30/4/2019).
Sementara itu, jumlah petugas KPPS yang sakit sebanyak 2.232 orang. Total petugas KPPS yang meninggal dan sakit sebanyak 2.550 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah diputuskan, surat dari Menkeu baru kita terima pagi ini," ujar Sekjen KPU Arif Rahman Hakim kepada wartawan, Senin (29/4).
Besaran santunan ini dibagi menjadi menjadi empat jenis, yaitu meninggal dunia, cacat permanen, luka berat, dan luka sedang.
"Jenis kecelakaan kerja yang diberi santunan, meninggal Rp 36 juta per orang, cacat permanen Rp 30,8 juta per orang, luka berat Rp 16,5 juta per orang, dan luka sedang Rp 8,25 juta per orang," kata Arif.
Baca Juga: Celaka Para Pemungut Suara
Simak Juga 'Analisis KPU soal Penyebab Anggota KPPS Bertumbangan':
(yld/fjp)