"Jaksa penuntut umum telah melimpahkan tersangka inisial JD (Plt Ketua Umum PSSI), barang bukti, surat dakwaan, dan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasangi police line oleh penguasa umum," kata Kapuspenkum Kejagung Mukri dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa dengan dilimpahkannya tersangka, barang bukti, surat dakwaan, dan berkas perkaranya ke Pengadilan tersebut, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat ini masih menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Mukri.
Tersangka Jokdri disangkakan melanggar Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Jokdri, polisi lebih dulu menyerahkan enam tersangka terkait pengaturan skor sepak bola Indonesia ke Kejagung, yang kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk disidangkan. Penyerahan keenam tersangka tersebut dilakukan pada Rabu (10/4) berikut dengan dua kotak barang bukti berisi dokumen-dokumen.
Keenam tersangka yang diserahkan itu adalah anggota Exco PSSI dan Ketua Asprov Jawa Tengah Tjan Ling Eng alias Johar; mantan anggota Komite Wasit Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari; anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih; Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu; serta wasit pertandingan Nurul Safarid. (yld/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini