Penusukan terjadi pada Senin (29/4/2019) sekitar pukul 13.30 WIB. Awalnya, Gerson datang ke rumah pasutri yang menjadi korban penusukan, Agus Sutarto (60) dan Mulyati alias Eti (55).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesampai di rumah korban, pelaku langsung meminta bantuan kepada korban. Namun ternyata korban tidak memberikan uang untuk menerima gadai," kata Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra dalam keterangan tertulisnya.
"Setelah itu pelaku langsung memukul kepala korban, Saudara Agus, dengan menggunakan 1 buah palu besi, dan menusuk tubuh korban menggunakan 1 bilah pisau," imbuhnya.
Eti, yang berniat menolong suaminya, juga menjadi korban. Dia juga dipukul dan ditusuk oleh Gerson menggunakan pisau yang sama.
"Setelah itu Eti berteriak sampai terdengar oleh tetangga korban: Putu, Raharjo, dan Sukir. Maka para saksi langsung mendatangi TKP dan menemukan pelaku sudah hendak keluar dari rumah korban," ujar Dadi.
Para tetangga korban langsung mengamankan Gerson dan membawanya ke kantor polisi. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah pisau, palu besi, dan telepon seluler sebagai barang bukti.
Sementara itu, Agus dan Eti langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Saat ini kasus penganiayaan itu ditangani Polres Cilegon. (bal/zak)











































