Penetapan tersebut sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan, Zakat, Infak dan Sedekah. Perda itu ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 25 Maret 2019.
"Dengan adanya Perda Zakat, tentu lebih terkoordinir penyalurannya. Diharapkan ini bisa secara signifikan menanggulangi masyarakat yang kini membutuhkan dan membantu masyarakat kurang mampu," kata Dodi Reza saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (29/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dodi optimis penerapan Perda Zakat ini dapat disalurkan sesuai peruntukannya. Dengan begitu Pemkab Musi Banyuasin dapat menurunkan angka kemiskinan di Bumi Serasan Sekate.
"Pemotongan 2,5 persen ini khusus bagi PNS yang muslim saja. Sementara untuk Non muslim ya dapat disalurkan masing-masing sesuai ajaran agamanya," imbuh Dodi.
![]() |
Sekda Pemkab Musi Banyuasin, Apriyadi menyebut pemotongan gaji PNS ini akan mulai diberlakukan Pada Mei mendatang. Pemotongan dilakukan sesuai gaji pokok dan tunjangan. Selanjutnya dana dikelola langsung oleh Badan Zakat (Baznas).
"Khusus ASN dipotong 2,5 persen ini dari gaji pokok dan tunjangan. Setelah ditotal bisa sampai Rp 1 Miliar per bulan. Ini kan kalau diberlakukan bulan Mei, maka saat Ramadan sudah bisa dibagikan kepada penerima," kata Apriyadi.
"Ini baru dari PNS di lingkungan Pemkab saja, belum lagi pegawai swasta, BUMD, dan lain. Hasilnya pasti cukup besar dan sangat membantu masyarakat yang kini membutuhkan," kata Apriyadi lagi.
Lebih lanjut, Apriyadi mengatakan sudah punya daftar tersendiri untuk pembagian Zakat tersebut. Mulai dari pembagian ke masyarakat kurang mampu, bedah rumah, perbaikan rumah ibadah hingga bantuan musibah.
"Kami punya agenda rutin bedah rumah, ada juga agenda lain yang nantinya bisa dimaksimalkan setelah ada pemotongan dana Zakat dari PNS," tutupnya. (ras/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini