"Pagi sampai siang ini KPK sedang lakukan penggeledahan di kantor PT Adhi Karya di Makassar dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa pada Kemendagri tahun anggaran 2011," kata Kabiro humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (29/4/2019).
Febri menyebut sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung. Ada sejumlah dokumen yang disita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, ada tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom, Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya Adi Wibowo, serta Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko.
KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang. Dudy diduga meminta fee sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan ini.
Dudy kemudian diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen pada 2011 agar dana bisa dicairkan. Padahal pekerjaan belum selesai.
"Dari kedua proyek itu, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan Rp 11,18 miliar dan Sulawesi Utara Rp 9,3 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).
Simak Juga "GMBI Minta Adhi Karya Kembalikan Uang DP Proyek Hambalang":
(dhn/dhn)