Eko awalnya menceritakan tentang seringnya Ulum menemui Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy yang duduk sebagai terdakwa dalam persidangan ini. Pernah suatu kali, Eko mendapatkan cerita tentang Ulum dari Hamidy.
"Waktu itu, saya pernah datang ke sana (kantor KONI). Lalu saya dibilangin Pak Hamidy, 'Kok kamu keluar dulu, Ulum mau datang'," kata Eko yang bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau (Hamidy) kan cerita sama saya setiap hari. Dia bilang, 'Wah, kok dipotong lagi Ko'," kata Eko.
Simak Juga "Deputi IV Kemenpora dan Sekjen-Bendum Jadi Tersangka KPK":
"Apa yang dikeluhkan?" tanya jaksa memperjelas ucapan Eko.
"Potongan-potongan setiap bantuan," ucap Eko..
"Siapa yang minta?" kata jaksa.
"Si Ulum yang minta kalau beliau (Hamidy) bilang," jawabnya.
Dalam dakwaan, Hamidy didakwa memberikan suap Rp 400 juta kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana serta dua anggota staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanto. Pemberian suap ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Miftahul Ulum juga disebut memberikan arahan kepada pejabat KONI untuk memberi suap kepada pejabat Kemenpora demi lancarnya anggaran hibah itu. (zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini