"Iya Menpora hari ini dipanggil jadi saksi, dan tiga tersangka yang dari Kemenpora," ujar pengacara Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Arif Sulaiman, saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2019).
Selain Imam, jaksa rencananya juga akan memanggil tiga tersangka dalam kasus ini, ketiganya yaitu Deputi IV Kemenpora Mulyana, PPK pada Kemenpora Adhi Purnomo, serta staf Kemenpora Eko Triyanto. Ketiganya bersaksi karena berperan sebagai penerima suap dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, di sidang sebelumnya juga nama Imam sendiri terungkap dalam percakapan antara Wakil Bendahara Umum KONI, Lina Nurhasanah dengan Ending. Nama Imam diberi kode Mr X dalam pembicaraan itu.
Imam juga disebut menerima uang sejumlah Rp 1,5 miliar dalam daftar nama penerimaan uang yang dibuat Ending atas perintah asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum. Namun, dalam persidangan, Miftahul membantah melakukan hal tersebut.
(zap/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini