UE di Aceh Tak Perlu Dicurigai
Sabtu, 01 Okt 2005 13:15 WIB
Den Haag - Peran UE di Aceh tidak semestinya melulu dicurigai. Hingga kini belum ada indikasi peran UE mengarah pada territorial risk.Sudah satu setengah bulan MoU RI-GAM lewat, sudah pula diimplementasikan. Namun kecurigaan masih terus menonjol, terutama dialamatkan kepada UE, bahwa kekuatan dari bumi Eropa tersebut punya agenda tersembunyi di propinsi terbarat Indonesia itu atau ingin memecah-belah NKRI. Kecurigaan itu antara lain karena langkanya analisis terhadap peranan UE menuju solusi damai di Aceh, seperti disampaikan direktur Indonesian Centre for Actual Information and Studies on Europe (Indocase) Drs. Gunaryadi, MA, pada seminar sehari bertajuk "Kajian Kritis MoU RI dan GAM" yang digelar ICMI dan ISTECS (Institute for Science and Tecnology Studies) Belanda di KBRI Den Haag (25/9/2005).Menurut Gunaryadi, bagi UE menjaga kepentingan dengan Indonesia lebih menguntungkan daripada membangun kepentingan baru di Aceh secara terpisah. "Oleh sebab itu UE secara legal, finansial dan eksklusif membantu Crisis Management Initiative (CMI) pimpinan Martti Ahtisaari yang kemudian melahirkan MoU atau Kesepakatan Helsinki," kata Gunaryadi.Dalam makalahnya, Traces of European Union in the Peace Process for Aceh, Gunaryadi memaparkan bahwa bagi UE Indonesia adalah mitra penting, sebagai salah satu 'pemain utama' di Asia-Pasifik. Potensi Indonesia sebagai medium power dalam konstelasi politik regional dan global cukup diperhitungkan. Sebaliknya secara resiprokal, UE bagi Indonesia adalah mitra dagang terbesar kedua setelah Jepang dan destinasi ekspor non-migas terbesar pada 1998 (ekspor Indonesia stabil sejak 2001 hingga 2004 bernilai 10 milyar Euro/tahun; impor 4,5-5 milyar Euro/tahun). Melalui negara anggotanya, UE adalah foreign direct investor terbesar di Indonesia. Kebijakan luar negeri UE yang cenderung multilateral juga sangat relevan dengan prinsip kebijakan luar negeri Indonesia bebas dan aktif. Disamping itu, UE-Indonesia memiliki kerjasama pembangunan melalui EC-ASEAN Cooperation Agreement (1980) dan ALA Regulation (1992) yang bernilai 325 juta Euro sejak 1976. UE juga menyusun EU & Indonesia Country Strategy Paper 2002-2006 dengan nilai 216 juta Euro dan saat ini sedang disusun kelanjutannya untuk periode 2007-2013, dengan titik berat pada peningkatan kerjasama sektor perdagangan, investasi dan pendidikan.Lebih jauh Gunaryadi menguraikan, dari aspek ekonomi, magnitude kerusakan yang diakibatkan tsunami 26/12/2004 memerlukan biaya rekonstruksi sangat besar. Menurut UNDP Tsunami Recovery, biaya tersebut mencapai 4,2 milyar Euro. Proses rekonstruksi Aceh ini membuka peluang ekonomi baru bagi dunia usaha, kontraktor dan LSM Eropa. "Dan yang lebih penting lagi, kebijakan membantu proses damai di Aceh adalah dalam rangka menembus pasar yang lebih luas di Indonesia," demikian Gunaryadi.Pilihan RasionalSecara politik kebijakan UE dalam solusi damai di Aceh setidaknya memiliki 3 motif. Pertama, ambisi quasi-state dalam global leadership. UE memenuhi semua syarat untuk memiliki peran leadership itu, baik dari sisi ekonomi, politik maupun militer. Kedua, UE memiliki tanggungjawab moral dan etis terhadap komitmen kerjasamanya dengan Indonesia. Dalam perspektif ini, UE menginginkan agar konflik di Indonesia bisa diselesaikan secara politik dan damai, tidak melalui pendekatan kekerasan. Ketiga, UE ingin menyampaikan pesan moral kepada dunia internasional bahwa konflik bisa diselesaikan tanpa mengerahkan pasukan (antidote terhadap unilateralisme dan pre-emptive strikes ala AS).Sedangkan dari perspektif geopolitik dan strategis, setidaknya ada 7 alasan UE untuk terlibat penuh. Pertama, peluang kesepakatan damai lebih besar pasca-tsunami. Kecil kemungkinan UE untuk terlibat penuh jika tidak ada sebuah peluang. Bencana tsunami bisa dianggap sebagai blessing in disguise yang melahirkan window of opportunity tadi. Kedua, karena mayoritas rakyat Aceh adalah Muslim, maka keterlibatan tadi bisa untuk menarik simpati Muslim Indonesia, khususnya di Aceh yang bisa pula dimobilisasi untuk memperbaiki hubungan Islam-Barat yang menegang setelah 11/9/2001. Ketiga, kekuatan militer, politik dan strategis AS terkuras dalam asymmetric war di Afghanistan dan Irak. UE tidak ingin terjerat dalam perangkap yang sama. Dalam konteks ini, UE satu-satunya mediator global dengan peluang terbesar untuk berhasil memediasi proses damai di Aceh. UE juga lebih akseptabel ke RI dan GAM. Keempat, UE ingin mengimbangi operasi kemanusiaan besar-besaran oleh pasukan AS di Aceh pasca-tsunami. Kelima, keberhasilan implementasi Kesepakatan Helsinki akan meningkatkan citra dan pengaruh UE di Indonesia. Keenam, dalam usaha untuk lebih dekat dengan Asia, prestasi yang dicapai di Aceh akan sangat membantu tercapainya target tersebut. Ketujuh, dengan meningkatnya kerjasama, akses, dan leverage di Asia, UE secara tidak langsung bisa mengimbangi hegemoni AS kawasan tersebut khususnya di Asia-Tenggara. "Sebab untuk menjamin sebuah hegemoni saat ini tidak mutlak melalui kekuatan senjata, ekonomi, dan politik tetapi lebih pada aliansi, koalisi yang setara dengan negara mitra dan image yang positif di suatu kawasan," papar Gunaryadi.Dengan mempelajari motif UE terlibat di Aceh akan terlihat bahwa tindakan, inisiatif dan fasilitas UE dalam Kesepakatan Helsinki adalah berdasarkan pilihan yang rasional. Selain itu UE juga tidak bisa dianggap liable terhadap isi Kesepakatan Helsinki, karena hanya berfungsi sebagai fasilitator dan mediator. Isi kesepakatan tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab RI dan GAM.Perkecil RisikoGunaryadi mengingatkan manuver UE itu dengan sendirinya memang membawa risiko dan peluang. Kini yang terpenting adalah bagaimana meminimalisir risiko dan memperbesar peluang. Secara politis, ini adalah kesempatan untuk memperkuat aliansi multilateris dan meningkatkan kerjasama pembangunan. Secara ekonomi, peluang ini bisa dimanfaatkan untuk target ekonomi, hindari ketergantungan ekonomi dan tolak dengan tegas bantuan yang memiliki indikasi negatif. Dari segi geopolitik dan strategis, hingga saat ini belum ada indikasi keterlibatan UE di Aceh mengarah pada territorial risk atau membatasi leverage politik luar negeri Indonesia. Namun aparat hankam Indonesia harus tetap waspada karena keutuhan teritorial KNRI harus tetap dijaga dan dipertahankan dalam kondisi apapun dan dengan harga berapapun.MoU atau Kesepakatan Helsinki sudah diimplementasikan. Semua pihak perlu memelihara iklim damai yang mulai berhembus. Sebab kondisi damai adalah sin qua non bagi permbangunan kembali Nanggroe Aceh Darussalam, daerah modal Republik, yang tidak pernah putus dilanda derita sejak zaman kolonial hingga sekarang.
(es/)











































