Dalam Pasal 11 ayat 2 disebutkan 9 jenis kekerasan seksual, yaitu:
1. pelecehan seksual;
2. eksploitasi seksual;
3. pemaksaan kontrasepsi;
4. pemaksaan aborsi;
5. perkosaan;
6. pemaksaan perkawinan;
7. pemaksaan pelacuran;
8. perbudakan seksual; dan/atau
9. penyiksaan seksual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi orang yang memaksakan perkawinan, akan dikenakan pidana penjara. Besarannya tergantung relasi hubungan pelaku dan korban. Semakin besar relasi kuasa, maka semakin besar ancamannya.
"Apabila pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f mengakibatkan anak mengalami kegoncangan jiwa, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus," demikian bunyi Pasal 118 ayat 3.
Berikut daftar derajat hukuman tersebut:
1. Orang yang memaksa perkawinan dengan tujuan mendapatkan keuntungan, membayar utang, imbalan jasa, keuntungan jabatan, dipidana minimal 2 tahun dan paling lama 10 tahun penjara.
2. Orang yang memaksa perkawinan dengan tujuan menutup kejadian yang dianggap aib keluarga, dipidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
3. Orang yang memaksa perkawinan dengan tujuan menyembuhkan penyakit seseorang, dipidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
4. Orang yang memaksa perkawinan adalah tokoh adat, tokoh masyarakat atau tokoh agama, maka dipidana minimal 2 tahun dan maksimal 9 tahun penjara.
5. Orang yang memaksa perkawinan adalah aparat penegak hukum atau pejabat publik, maka dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 9 tahun penjara.
6. Apabila pemaksaan perkawinan dilakukan terhadap anak, pelaku dipidana minimal 4 tahun dan paling lama 13 tahun.
7. Apabila pemaksaan perkawinan membuat anak tidak bisa melanjutkan pendidikannya, pelaku dihukum 5 tahun dan maksimal 14 tahun.
8. Apabila pemaksaan perkawinan membuat anak mengalami kegoncangan jiwa, pelaku dipidana minimal 6 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
9. Petugas pencatat perkawinan yang tidak mencegah adanya pemaksaan perkawinan, dipidana minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun.
Saksikan juga video 'Merasa Tidak Terwakili, Para Wanita Ini Tolak RUU PKS':
(asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini