"Berdasarkan jadwal yang disampaikan pengadilan, persidangan akan dilakukan pada hari Senin, 29 April 2019 di Pengadilan Tipikor Bandung, dengan agenda pembacaan dakwaan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (28/4/2019).
Selain Irvan ada 3 terdakwa lainnya yang diadili yaitu:
- Cecep Sobandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur;
- Rosidin, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur; dan
- Tubagus Cepy Septhiady, Kakak Ipar Bupati dan Tim Sukses pada Pilkada Bupati
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Oktober 2018. Saat itu, KPK mengamankan uang Rp 1,5 miliar dari dalam mobil Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi yang diparkir di halaman Masjid Agung Cianjur waktu Subuh.
KPK kemudian menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Irvan, Cecep, Rosidin dan Tubagus Cepy Sethiady. Irvan diduga memeras 140 kepala sekolah di Cianjur.
Pemerasan itu diduga terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 46,8 miliar. Irvan diduga meminta bagian 7 persen atau sekitar Rp 3,2 miliar dari DAK tersebut. (dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini