Pengusaha Iwan Kurniawan Dicegah ke LN Lagi di Kasus Bupati Malang

Pengusaha Iwan Kurniawan Dicegah ke LN Lagi di Kasus Bupati Malang

Dhani Irawan - detikNews
Minggu, 28 Apr 2019 11:15 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memperpanjang pelarangan ke luar negeri atas nama Iwan Kurniawan dalam kasus gratifikasi yang menjerat Rendra Kresna sebagai Bupati Malang. Iwan disebut sebagai pengusaha atau pemilik PT Anugerah Citra Abadi.

"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri karena dibutuhkan sejak dalam proses penyidikan ataupun dalam proses persidangan terkait penanganan perkara oleh KPK," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (28/4/2019).

Iwan sebelumnya dicegah ke luar negeri pada 18 Oktober 2018 untuk 6 bulan. Masa 6 bulan itu jatuh pada 18 April 2019, tetapi penyidik masih membutuhkan keterangannya sehingga pencegahan ke luar negeri itu diperpanjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perpanjangan pencegahan ke luar ini telah dilakukan selama 6 bulan, terhitung sejak 18 April 2019," imbuh Febri.


Status hukum Iwan dalam kasus itu masih sebatas saksi. Namun namanya sempat muncul dalam surat tuntutan jaksa KPK pada Rendra yang dibacakan pada Kamis (25/4) lalu. Iwan disebut jaksa memberikan pinjaman pada Rendra semasa kampanye untuk menjadi Bupati Malang sebesar Rp 11,9 miliar dengan bunga 2,5 persen.

Rendra awalnya dijerat KPK sebagai tersangka dengan sangkaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Suap itu diduga diterima dari pihak swasta bernama Ali Murtopo. Total suap diduga berjumlah Rp 3,45 miliar.

Selain kasus dugaan suap, Rendra dijerat sebagai tersangka gratifikasi bersama pihak swasta bernama Eryk Armando Talla. KPK menduga gratifikasi yang diterima berjumlah Rp 3,55 miliar.


Bupati Malang Rendra Kresna Ditahan KPK! Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads