"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri karena dibutuhkan sejak dalam proses penyidikan ataupun dalam proses persidangan terkait penanganan perkara oleh KPK," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (28/4/2019).
Iwan sebelumnya dicegah ke luar negeri pada 18 Oktober 2018 untuk 6 bulan. Masa 6 bulan itu jatuh pada 18 April 2019, tetapi penyidik masih membutuhkan keterangannya sehingga pencegahan ke luar negeri itu diperpanjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status hukum Iwan dalam kasus itu masih sebatas saksi. Namun namanya sempat muncul dalam surat tuntutan jaksa KPK pada Rendra yang dibacakan pada Kamis (25/4) lalu. Iwan disebut jaksa memberikan pinjaman pada Rendra semasa kampanye untuk menjadi Bupati Malang sebesar Rp 11,9 miliar dengan bunga 2,5 persen.
Rendra awalnya dijerat KPK sebagai tersangka dengan sangkaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Suap itu diduga diterima dari pihak swasta bernama Ali Murtopo. Total suap diduga berjumlah Rp 3,45 miliar.
Selain kasus dugaan suap, Rendra dijerat sebagai tersangka gratifikasi bersama pihak swasta bernama Eryk Armando Talla. KPK menduga gratifikasi yang diterima berjumlah Rp 3,55 miliar.
Bupati Malang Rendra Kresna Ditahan KPK! Simak Videonya:
(dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini