Sikap keberatan itu dituangkan dalam surat bernomor 800/357/DKI/2019 tanggal 26 April 2019. Di surat itu juga disampaikan tembusan kepada Gubernur Kalbar, pimpinan manajemen Bioskop Ahmad Yani Mega Mal, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pontianak, dan ketua KPID Kota Pontianak.
Edi menegaskan, pihaknya keberatan atas pemutaran film tersebut serta meminta KPID Kalbar menutup akses informasi terhadap film itu. Akses informasi film tersebut diminta ditutup baik melalui media cetak, media sosial maupun media massa yang ada di Kota Pontianak.
"Sebab film itu memberikan dampak yang negatif pada perilaku sosial masyarakat terutama adanya perilaku seksual yang menyimpang serta akan mempengaruhi cara pandang masyarakat khususnya generasi muda," kata Edi yang dikutip dari Antara, Minggu (28/4/2019).
Edi menganggap, film itu bertentangan dengan nilai-nilai agama. Dia menambahkan, film itu bisa mempengaruhi generasi muda berperilaku menyimpang.
"Dikhawatirkan muncul anggapan bahwa perilaku yang ditayangkan dalam film itu menjadi hal yang biasa di masyarakat, hal itu yang tidak kita inginkan," tegasnya.
Menurut dia, pihaknya sedang gencar menggalakkan program yang bertujuan mencegah dan melindungi masyarakat dari kekerasan dalam keluarga, mulai dari anak-anak, remaja hingga dewasa.
"Serta hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat, dengan tujuan akhir untuk menjaga keutuhan dan ketahanan keluarga," ungkapnya. (rvk/imk)