"Sebanyak 45.549 BUMDes muncul. BUMDes ini diharapkan menjadi penyangga ekonomi di perdesaan," ujar Anwar, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/4/2019).
Dalam Forum Tematik Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) Kemendes PDTT di Malang, Kamis (25/4/2019) itu, Anwar mengatakan, BUMDes merupakan lembaga ekonomi yang lahir bersamaan dengan lahirnya Undang-Undang Desa. Berbeda dengan koperasi yang dimiliki oleh sekelompok masyarakat, BUMDes dalam hal ini menjadi hak sepenuhnya bagi seluruh masyarakat desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, BUMDes dan Koperasi tidak memiliki prinsip yang bertentangan. Justru menurutnya, BUMDes yang berkembang diperbolehkan untuk mendirikan dan mengelola koperasi-koperasi di desa.
"Koperasi dan BUMDes tidak bertentangan dan tidak bersubstitusi. Koperasi bisa ada di bawah BUMDes. Karena logikanya, milik perorangan bisa dikelola di bawah milik masyarakat," ujarnya.
Terkait Bakohumas, Anwar meminta forum kehumasan pemerintah tersebut dapat memberikan informasi kepada khalayak terkait pentingnya BUMDes bagi perekonomian perdesaan. Ia juga meminta Forum Bakohumas untuk bekerja sama meluruskan informasi-informasi tidak benar yang beredar di kalangan masyarakat.
Informasi lainnya dari Kemendes PDTT bisa dilihat di sini. (idr/idr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini