"Ya tadi andong (delman) juga disampaikan bahwa selama 14 hari operasi itu andong tidak beroperasi tetapi akan ada semacam kompensasi yang diberikan selama 14 hari itu," kata Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri di Jalan Raya Lingkar Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/4/2019).
Namun, Refdi tidak menjelaskan secara rinci kompensasi berupa apa yang diberikan untuk pemilik delman-delman itu. Refdi bersama rombongan Korlantas Sebelumnya meninjau Pasar Limbangan. Dalam tinjauanya itu ia terlihat berdiskusi dengan anggotanya yang bertugas di wilayah tersebut.
Jalur dua arah dan pasar yang ada di sisi kanan maupun kiri jalan ini adalah salah satu titik macet saat musim mudik tiba. Adanya delman juga berpotensi membuat kemacetan terjadi.
"Mudah-mudahan komitmen yang diberikan dan kompensasi yang diberikan kemudian pemilik andong-andong itu betul-betul tidak beroperasi pada saatnya," ungkap Refdi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT