KPK merampas rumah itu berdasarkan putusan MA yang menyatakan rumah itu hasil pencucian uang. Kemudian Kementerian Keuangan menghibahkan rumah tersebut kepada Pemkot Surakarta melalui surat nomor S-234/MK.6/2017.
Rencananya Pemkot Surakarta akan menggunakannya sebagai museum batik sejak tahun lalu namun masih ada barang di dalam rumah yang bukan merupakan barang sitaan.
"Gampang saja, apa yang dihibahkan Kementrian Keuangan, suratnya ada. Berikan ke pihak keluarga sehingga bisa dieksekusi. Sebenarnya tidak sulit," kata Ganjar kepada detikcom, Jumat (26/4/2019).
Pemerintah Kota Surakarta, lanjut Ganjar, seharusnya mudah mengurusnya karena punya hak dan dokumen resmi. Ganjar pun menyarankan agar surat itu segera ditunjukkan ke penghuni rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, rumah senilai Rp 49 miliar tersebut disita dari Poppy Femialya, putri Djoko Susilo. KPK menilai rumah seluas 3.077 meter persegi itu merupakan hasil pencucian uang dalam kasus korupsi simulator SIM. (alg/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini