(Sebelumnya paragraf di atas tertulis: "Kasus penipuan dan penggelapan eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta mulai terkuak. Mantan pengacara Sudikerta, Togar Situmorang rupanya ikut kecipratan duit Rp 5 miliar." Tak ada keterangan yang menyatakan bahwa Togar Situmorang kecipratan dana dari Sudikerta. detikcom meminta maaf atas kesalahan penulisan sebelumnya)
"Togar Situmorang mantan pengacara tersangka Sudikerta, diperiksa hari Jumat (26/4) sejak pukul 09.30-12.30 Wita terkait dengan aliran dana," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja kepada wartawan di Denpasar, Bali, Jumat (26/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Sebelumnya paragraf di atas tertulis: "Hengky mengatakan dari pemeriksaan diketahui duit hasil penipuan Rp 149 miliar juga mengalir ke Togar. Duit senilai Rp 5 miliar itu digunakan Togar untuk membeli bangunan yang digunakan sebagai kantor pengacara di kawasan by pass I Gusti Ngurah Rai, Denpasar." Tak ada keterangan yang menyatakan bahwa Togar Situmorang kecipratan dana dari Sudikerta. detikcom meminta maaf atas kesalahan penulisan sebelumnya)
"Dan benar beberapa dana dari Maspion salah satunya mengalir digunakan untuk membeli kantor pengacara Togar Situmorang yang beralamat di Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai, Denpasar seharga Rp 5 miliar. Termasuk juga Rp 300 juta untuk renovasi kantor," terang Hengky.
Sebagai tindak lanjutnya polisi saat ini langsung menyegel kantor pengacara tersebut. "Terkait kantor tersebut akan dilakukan penyitaan aset," tutupnya.
Kasus itu bermula pada 2013 lalu, saat itu Sudikerta menawarkan dua obyek tanah di kawasan Jimbaran yang diklaim sebagai miliknya kepada bos Maspion Alim Markus.
Belakangan diketahui, salah satu obyek tanah yang diakui milik Sudikerta tersebut rupanya merupakan milik Pura (tempat ibadah). Sementara satu tanah lainnya sudah dijual ke perusahaan lainnya.
Baca juga: Ini Jejak Aliran Duit Eks Wagub Bali Sudikerta dari Penipuan Bos Maspion
Padahal dari dua obyek tanah yang ditawarkan tersebut, pihak Ali Markus telah menyetor uang sebesar Rp 149 miliar. Sudikerta pun diduga berperan aktif dalam kasus jual-beli dua obyek tanah di kawasan Jimbaran.
"Kebetulan yang SHM nomor 5048 adalah punya pura, yang satunya lagi SHM 16249 sekitar 3.300 m2 ini sebelumnya sudah dijual ke PT Dua Kelinci sehingga di sini lah satu keadaan palsunya. Ini alat gerak dari Pak Sudikerta untuk menipu pihak Maspion," terang Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho. (ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini