"Laporan akhir dana kampanye ya, sering disebut LPPDK atau Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye itu kalau dia tidak menyerahkan, maka keterpilihannya bisa dibatalkan," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).
Arief mengatakan dalam aturan peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye, dapat dibatalkan statusnya sebagai peserta. Sedangkan tidak menyerahkan laporan akhir tidak dapat ditetapkan keterpilihannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief meminta peserta pemilu dapat mematuhi jadwal yang telat ditentukan. Selain itu, peserta pemilu juga diminta untuk memperhatikan kelengkapan laporan.
"Makanya saya ingin mengingatkan kemarin, ketika memberi pengarahan kepada peserta pemilu dan KAP-nya mohon dipatuhi betul jadwalnya, serahkan tepat waktu jangan sampai terlambat," tuturnya.
Diketahui, peserta pemilu yang wajib menyerahkan LPPDK, yaitu mulai dari capres-cawapres, tim kampanye, partai politik, hingga calon anggota legislatif. LPPDK itu paling lambat 15 hari setelah hari pencoblosan 17 April lalu atau 2 Mei 2019.
Simak Juga 'Bawaslu Ungkap Sederet Pelanggaran Kampanye dan Pemilu':
(dwia/gbr)











































