Imbangi Kenaikan Harga BBM, Pemerintah Naikkan Insentif
Sabtu, 01 Okt 2005 06:33 WIB
Jakarta -
Untuk mengimbangi kenaikan harga BBM, pemerintah memberikan paket insentif. Paket insentif yang diberikan pemerintah ini dimaksudkan untuk mengurangi dampak kenaikan harga BBM.Paket insentif yang diberikan adalah insentif fiskal, reformasi regulasi sektor perdagangan, reformasi regulasi sektor perhubungan, peningkatan harga pembelian pemerintah utuk beras dangabah petani, dan subsidi langsung tunai.Hal ini disampaikan Menko Perekonomian Aburizal Bakrie usai pengumuman kenaikan harga BBM di Departemen Keuangan, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (1/10/2005).Ical, panggilan akrab Aburizal, menjelaskan dalam paket insentif fiskal, meliputi perubahan status PPN atas produk primer pertanian menjadi barang bukan kena pajak. Serta dilakukan penundaan pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk transaksi ekspor dan impor.Kebijakan ini juga meliputi peningkatan pendapatan tidak kena pajak dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,1 juta. "Kenaikan ini mulai efektif 1 Januari 2006," ungkap Ical.Pemerintah juga akan memberikan pembebasan bea masuk untuk berbagai produk untuk memperkuat daya saing industri kecil dan menengah. Produk-produk yang bea masuknya dibebaskan meliputi bahan baku dan komponen industri alat berat, essembly untuk angkutan umum, counterter keep untuk energi, serta penurunan bea masuk gula dan kentang.Pemerintah juga akan melakukan percepatan pembatalan Perda mengenai pajak dan retribusi yang menghambat dunia usaha. Serta akan dilakukan penurunan tarif dasar pajak masuk kendaraan untuk kendaraan umum.Kebijakan atau paket insentif dalam sektor perdagangan mencakup upaya untuk mengatasi penyelundupan yang dilakukan jalur merah untuk importir umum. Kebijakan untuk sektor perhubungan, sasarannya adalah untuk mengurangi ekonomi biaya tinggi dengan cakupan yaitu mengurangi jembatan timbang dari 127 jembatan timbang menjadi 64 jembatan timbang di seluruh indonesia. Kemudian meurunkan biaya THC dan menetapkan surcharge tidak lebih dari 50%. dan pembatalan 36 Perda sektor perhubungan tentang dispensasi kelebihan beban angkutan kendaraan di jembatan timbang. "Kebijakan ini berlaku efektif Oktober 2005," jelas Ical.Mengenai paket insentif untuk beras dan gabah petani, pemerintah akan merubah Inpres 2/2005 tentang beras untuk menjaga stabilitas pendapatan petani akibat kenaikan harga BBM. "Kenaikan ini efektif berlaku 1 januari 2006," ujar Ical.Pemerintah mengakui secara teoritis telah dihitung bahwa setiap 10% kenaikan harga BBM memilki dampak utama kepada inflasi sebesar 0,3%. dan secondary efeknya bisa mencapai 0,1%. Namun kenaikan tersebut tidak selalu linier.Mengenai subsidi langsung tunai (SLT), akan diberikan langsung kepada rakyat miskin yang sebanyak 15,5 juta keluarga engan tunai sbesar Rp 100 ribu per keluarga per bulan. "SLT ini mulai berlaku 1 Oktober 2005," jelas Ical.
(ary/)










































