Jakarta - Maraknya tayangan di televisi yang menampilkan materi seks dan vulgar, meminta perhatian Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal tersebut termasuk materi yang melecehkan perempuan dan menampilkan rekonstruksi adegan perkosaan.Berkaitan dengan itu, KPI mengingatkan seluruh stasiun televisi agar menghormati tatanan norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat Indonesia yang menganggap seks sebagai sesuatu yang sakral dan suci dan tidak pantas untuk dieksploitasi secara terbuka bagi publik.Hal tersebut disampaikan KPI melaui rilisnya yang diterima
detikcom, Sabtu (1/10/2005).Berdasarkan pengamatan KPI, materi yang berbau seks dalam program komedi pada malam hari yang ditampilkan pada tayangan televisi antara lain program
Komedi Nakal (Trans TV) dan
Komedi Tengah Malam (Lativi).KPI juga secara khusus memprihatinkan berbagai program berisikan laporan jurnalistik yang dengan leluasa menyajikan adegan rekonstruksi perkosaan yang seringkali melibatkan korban anak-anak dan remaja."Lembaga penyiaran tetap tidak dibenarkan untuk mengeksploitasi selera rendah dalam rangka memperoleh keuntungan finansial," kata Koordinator Pemantauan Isi Siaran KPI Ade Armando.Untuk itu KPI meminta setiap lembaga penyiaran menyerahkan dahulu berbagai materi siaran yang mengandung muatan seks ke Lembaga Sensor Film. Hal ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia."Kami akan memberikan sanksi kepada lembaga yang berkeras menyajikan materi yang merugikan kepentingan publik, dan akan meninjau kembali kepantasan lembaga tersebut untuk memperoleh Izin Penyelenggara Siaran," tegas Ade yang juga merupakan dosen di FISIP UI ini.
(ary/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini