Pajak Angkutan Umum Didiskon 50% Mulai November 2005
Sabtu, 01 Okt 2005 03:30 WIB
Jakarta -
Terkait kenaikan harga BBM, pemerintah berupaya untuk mengimbanginya dengan akan memotong pajak kendaraan bermotor untuk mobil penumpang umum. Namun akan seberapa efektif?Hal ini merupakan berbagai formulasi yang ditetapkan pemerintah. Menurut rencana, pemotongan pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan umum sebesar 50%. Ini diungkapkan Menteri Perhubungan Hatta Rajasa usai pengumuman kenaikan harga BBM di Departemen Keuangan, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (1/10/2005)."Jadi kalau selama ini pajaknya Rp 500 ribu per tahun, sekarang tinggal Rp 250 ribu per tahun. Itu berlaku mulai November 2005," kata Hatta.Selain itu pemerintah juga memberikan 3 insentif untuk angkutan umum. Pertama dibebaskannya bea masuk untuk mesin. Kedua, adanya insentif terhadap pajak. Dan ketiga, dihilangkannya sebagian jembatan timbang yang dirasakan menghilangkan pendapatan seperti adanya pungli."Jembatan timbang sebagian akan di out-sourcing dan sebagian akan kita tutup. Dari 170 jembatan timbang menjadi 64 jembatan timbang," jelas Hatta yang merupakan alumni ITB itu.
(ary/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































