KPK Tahan 5 Pegawai MA dan 1 Mantan Hakim Tinggi

KPK Tahan 5 Pegawai MA dan 1 Mantan Hakim Tinggi

- detikNews
Sabtu, 01 Okt 2005 02:45 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan 6 orang yang ditangkap secara paksa sejak pukul 02.00 WIB, Jumat (30/9/2005). Keenam orang ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.Keenam orang ini adalah 5 dari lingkungan Mahkamah Agung, yakni Pono Waluyo, MP Siwoaji, Suhartoyo, Sudi Ahmad, dan Sriyadi. Sedangkan satu orang lainnya adalah seorang mantan hakim tinggi DIY yang bernama Harani R Wiyoso."PW, MPS, Shrty, SA, dan Sry telah melanggar pasal 5:2 jo pasal 11 UU 31/1999 dan HW telah melanggar pasal 5:1 jo pasal 13 UU 31/1999," kata Wakil Ketua KPK Erry Ryana Hardjapamekas di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta.Erry menambahkan pihaknya dalam kasus ini telah menyita uang sejumlah US$ 400.000 dan Rp 800 juta. Namun meskipun KPK sudah melakukan penahanan terhadap 6 orang ini, sejumlah wartawan masih belum mengetahui mereka terlibat dalam kasus apa.Perlu diketahui, pasal 5 UU 31/1999 merupakan pasal terkait penyuapan. Pasal 5:1 merupakan pasal yang terkait pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara, sedangkan pasal 5:2 merupakan pasal terkait penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara. Ancaman hukumannya maksimal kurungan selama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 250 juta.Sebelum melakukan penahanan, KPK sempat melakukan penggeledahan di ruang Korpri G 104 Gedung MA, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta. Dalam penggeledahan itu KPK berhasil menyita sejumlah dokumen dari ruangan tersebut. (ary/)


Berita Terkait