"Putusannya memang lebih rendah. Tapi ada beberapa hal yang penting selain vonis penjara. Ada amar putusan terkait uang pengganti yang jumlahnya cukup signifikan dan juga pencabutan hak politik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).
Febri menyebut jaksa pada KPK punya waktu 7 hari untuk mempertimbangkan tindaklanjut atas vonis majelis hakim terhadap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainudin Hasan dihukum pidana uang pengganti Rp 66,7 miliar yang harus dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah.
"Bila tidak membayar, maka harta disita jaksa untuk dilelang dan disetor ke negara. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta, maka diganti pidana penjara selama 1,5 tahun," sebut Febri.
Selain itu, Zainudin Hasan juga dihukum pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik selama 3 tahun.
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini