"Amar putusan TOLAK," demikian lansir panitera MA dalam website-nya, Kamis (25/4/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Prof Dr Surya Jaya dengan anggota MD Pasaribu dan Syamsul Rakan Chaniago. Perkara nomor 302 PK/Pid.Sus/2018 diketok pada 22 April 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, pada 11 Januari 2016, Suryadharma dihukum 6 tahun penjara serta uang pengganti Rp 1,821 miliar. Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Suryadharma juga terbukti menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar. Penggunaan DOM ditegaskan majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.
Baca juga: Eks Ketua DPD Irman Gusman Ajukan PK |
Akibat perbuatan Suryadharma secara bersama-sama tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 27 miliar dan SR 17.967.405.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis itu menjadi 10 tahun penjara. Suryadharma enggan naik kasasi dan memilih langsung PK. (asp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini