PK Suryadharma Ali Ditolak, Tetap Dibui 10 Tahun karena Korupsi Haji

PK Suryadharma Ali Ditolak, Tetap Dibui 10 Tahun karena Korupsi Haji

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 25 Apr 2019 18:11 WIB
Eks Menteri Agama Suryadharma Ali (Ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Alhasil, ia tetap harus menjalani hukuman 10 tahun penjara karena korupsi ibadah haji.

"Amar putusan TOLAK," demikian lansir panitera MA dalam website-nya, Kamis (25/4/2019).

Duduk sebagai ketua majelis Prof Dr Surya Jaya dengan anggota MD Pasaribu dan Syamsul Rakan Chaniago. Perkara nomor 302 PK/Pid.Sus/2018 diketok pada 22 April 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebagaimana diketahui, pada 11 Januari 2016, Suryadharma dihukum 6 tahun penjara serta uang pengganti Rp 1,821 miliar. Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Suryadharma juga terbukti menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar. Penggunaan DOM ditegaskan majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.


Akibat perbuatan Suryadharma secara bersama-sama tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 27 miliar dan SR 17.967.405.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis itu menjadi 10 tahun penjara. Suryadharma enggan naik kasasi dan memilih langsung PK. (asp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads