"Sama sekali nggak ada, kita nggak tahu," ujar Iwan setelah diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).
Dia mengaku tak ada keterangan baru yang disampaikan ke penyidik. Menurutnya, keterangannya sama saja dengan yang disampaikannya saat diperiksa untuk tersangka sebelumnya dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama saja seperti BAP saya sama dengan yang dulu, dengan yang tersangka sekarang ini. Tidak ada hal yang baru, semua sudah terungkap dalam BAP dan semua sudah terungkap dalam persidangan," ujarnya.
Iwan sebelumnya memang sempat diperiksa saat penyidikan untuk tersangka lain dalam kasus ini, yaitu eks anggota DPR Eni Maulani Saragih dan eks Menteri Sosial Idrus Marham. Dia juga pernah bersaksi di persidangan dengan terdakwa Eni Saragih.
Sofyan Basir ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu Eni Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Sofyan Basir merupakan tersangka kelima yang diproses KPK dalam pusaran suap proyek pembangkit listrik yang belum dibangun ini.
KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini. Sofyan diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek itu segera direalisasi.
KPK menyebut ada berbagai pertemuan yang terjadi di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan.
Simak Juga "Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Baru Suap PLTU Riau-1":
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini