Mulyana Cabut Permohonan Banding

Mulyana Cabut Permohonan Banding

- detikNews
Jumat, 30 Sep 2005 16:32 WIB
Jakarta - Niat Mulyana W Kusumah melakukan 'perlawanan' putus di tengah jalan. Terdakwa kasus suap auditor BPK, Khairiansyah Salman, itu memutuskan mencabut permohonan bandingnya di Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Jakarta.Pencabutan permohonan banding yang diajukan Mulyana pada 19 September lalu dilakukan kuasa hukumnya, Sirra Prayuna."Pencabutan ini sesuai dengan ketentuan dalam hukum, yaitu pasal 235 ayat 1 KUHP yang menyatakan mencabut permohonan banding dapat dilakukan satu minggu sebelum persidangan banding dimulai," kata Sirra di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Jumat (30/9/2005).Menurut Sirra, pencabutan banding tersebut didasari tiga pertimbangan. Pertama, fakta dan argumen pembelaan oleh terdakwa sudah disampaikan pada persidangan yang lalu. "Oleh karena itu biar masyarakat yang menilai secara objektif mengenai keputusan yang telah dijatuhkan," katanya.Kedua, kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh KPK tampaknya menganut kebijakan institusional terpadu. Sehingga risikonya cukup tinggi untuk peningkatan jatuhan pidana. Ketiga, pengambilan keputusan ini diharapkan bisa menjadi rujukan KPK dalam mengambil kebijakan pemeriksaan korupsi di KPK.Sirra menambahkan, keputusan ini merupakan kebijakan langsung dari Mulyana setelah melalui diskusi yang panjang dengan tim kuasa hukumnya. "Baru pada 24 September yang lalu keputusan untuk mencabut permohonan banding kita lakukan," ungkap Sirra.Pada 12 september yang lalu, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Mulyana dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2 tahun 7 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 50 juta. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads