"Sekitar tanggal 3 (Mei)," ucap jaksa KPK I Wayan Riana saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (24/4/2019).
Neneng diketahui telah melahirkan di RS Santo Borromeus pada 19 April lalu. Saat ini dia masih berada di rumah sakit itu untuk menjalani perawatan lanjutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dimintai konfirmasi terpisah, Karutan Wanita Bandung Lilis Yuaningsih memastikan adanya fasilitas bagi tahanan perempuan yang baru melahirkan di rutan. Sedangkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, menyebutkan nantinya Neneng dapat membawa anaknya itu ke dalam rutan.
"Kan yang bersangkutan dibantarkan penahanannya oleh KPK. Jika nanti masuk kembali (ke rutan) yang bersangkutan boleh membawa bayi sampai dengan bayi tersebut berumur 2 tahun," ucap Abdul.
Neneng merupakan terdakwa perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta. Dia akan menjalani persidangan dengan agenda tuntutan pada 8 Mei mendatang.
Dalam persidangan terakhir pada Rabu, 10 April kemarin, Neneng sempat meminta majelis hakim untuk dijadikan statusnya sebagai tahanan kota. Permintaannya itu dilandaskan pada kondisinya yang saat itu akan melahirkan.
Namun pengacara Neneng, Fadli Nasution, mengatakan sejauh ini belum ada penetapan dari majelis hakim soal permintaan itu. Neneng sampai saat ini masih berstatus tahanan rutan, tetapi dibantarkan.
"Penetapan dari hakim masih pembantaran aja untuk lahiran. Sudah diajukan (untuk tahanan kota), tapi yang dikabulkan hakim pembantaran untuk izin melahirkan," ucap Fadli ketika dimintai konfirmasi terpisah.
Simak Juga "Eks Bupati Bekasi Ngaku Konsultasi dengan Aher di Sidang Meikarta":
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini