"Saya akan segera membalas surat yang bersangkutan. Dalam waktu dekat, akan saya panggil sama Pemda Provinsi Sumatera Utara," ujar Tjahjo kepada wartawan setelah mengikuti rapat koordinasi pasca pemungutan suara Pemilu 2019 di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).
Pemanggilan Bupati Madina Dahlan Hasan, menurut Tjahjo, dilakukan untuk menjelaskan mekanisme surat pengunduran diri yang tidak tepat. Tjahjo juga menegaskan posisi pemimpin daerah yang salah satu tugasnya menyelenggarakan pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan diketahui menyurati secara langsung Presiden Jokowi dan Mendagri Tjahjo Kumolo. Alasan pengunduran diri Dahlan adalah Jokowi selaku capres petahana kalah di wilayahnya.
Terlepas dari urusan politis, Kemendagri kembali menyerahkan urusan pengunduran diri Dahlan kepada DPRD. Sebab, aturan tersebut sudah tercantum dalam UU.
Dahlan sebelumnya menyebut Jokowi menolak pengunduran dirinya. "Bahwa sudah ada perintah langsung kepada saya, surat pengunduran diri tersebut ditolak Bapak Presiden," kata Dahlan di rumah dinasnya, Selasa (23/4).
Simak Juga "Penjelasan Bupati yang Mundur Karena Jokowi Kalah di Daerahnya":
(fdn/tor)
Simak Juga "Penjelasan Bupati yang Mundur Karena Jokowi Kalah di Daerahnya":
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini