Peristiwa itu dialami Irham pada Selasa (23/4/2019). Saat itu Irham sedang mendokumentasikan aksi kelompok masyarakat yang sedang menebang pohon di luar kawasan.
Irham kemudian dikejar dan dikeroyok hingga babak belur. Ponsel milik Irham pun dirusak dan dibanting oleh para pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu petugas kami melihat aktivitas kelompok masyarakat yang saat itu diduga sedang melakukan pembabatan di kawasan hutan Desa Madaprama setempat, Kecamatan Woja," kata Kepala Bidang Perlindungan Hutan, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Dinas LHK NTB, Mursal, saat dihubungi wartawan, Kamis (24/4/2019).
Mursal menjelaskan penganiayaan tu dialami petugasnya pada saat melakukan pengawasan di lokasi kawasan hutan tutupan negara di wilayah Desa Madaprama Dompu.
"Padahal saat itu petugas kami sedang melaksanakan tugasnya dan sempat memberikan penyuluhan serat imbauan kepada masyarakat yang ada di lokasi setempat agar tidak merusak dan menguasai kawasan hutan. Namun sayangnya, petugas kami malah dianiaya oleh kelompok masyarakat," ungkapnya.
Mursal menegaskan pemanfaatan kawasan hutan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Masyarakat juga, menurut Mursal, harus berkoordinasi dengan KPH dan DLHK NTB yang diberi kewenangan mengurusi persoalan hutan.
"Pemanfaatan hutan itu berdalih untuk kesejahteraan masyarakat setempat. Tapi persoalannya itu, tidak bisa orang itu (masyarakat) membuat aturannya sendiri. Karena peta kawasan hutan sudah ada dan lokasi itu merupakan kawasan hutan lindung," katanya.
"Di lokasi itu, masuk dalam kawasan jadi tidak boleh semaunya untuk menguasai. Pemanfaatan hutan ada mekanismenya terutama dalam program kemitraan. Jadi tidak boleh sembarangan menguasai hutan," tegasnya.
Peristiwa penganiayaan ini sedang diselidiki oleh Polres Dompu. Dinas LHK NTB juga bakal mengadukan kejadian ini kepada Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Polda NTB. (knv/knv)











































