Dalam keterangan yang diterima detikcom, Rabu (24/4/2019), KBRI Riyadh telah memfasilitasi kepulangan Sumartini dan Warnah yang dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pukul 13.20 WIB hari ini. Bagaimana kasus Sumartini dan Warnah yang pada akhirnya lolos dari hukuman mati?
Baca juga: Diplomasi Indonesia Pasca-Siti Aisyah |
Kasus bermula saat majikan menuduh keduanya telah melakukan sihir kepada keluarga majikan. Tidak hanya majikan yang menuntut hukuman mati, tapi 15 anggota keluarga juga menuntut vonis yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada detik-detik terakhir saat KBRI menjemput Sumartini dan Warnah dari penjara menuju Bandara King Khalid Riyadh, keluarga besar majikan masih terus berusaha menggagalkan kepulangan keduanya dengan meminta aparat berwajib melakukan penahanan di penjara.
Setelah melalui perdebatan yang alot, KBRI meyakinkan pemerintah Saudi. Akhirnya, keduanya dapat meninggalkan Arab Saudi menuju Tanah Air pada Selasa, 23 April 2019 pukul 15.20 dengan pesawat Oman Air.
"Sejak saya ditugaskan Presiden sebagai pelayan WNI di Arab Saudi selama 3 tahun 41 hari, kebebasan dua orang saudara kita ini adalah kesembilan kalinya, semoga Allah memberikan kebebasan para WNI yang kasus hukumnya masih dalam proses pengadilan," kata Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel. (gbr/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini