Sosialisasi Layanan Publik, Diskominfo Kalteng Gelar Trade Expo 2018

Sosialisasi Layanan Publik, Diskominfo Kalteng Gelar Trade Expo 2018

Nabilla Novianty Putri - detikNews
Kamis, 04 Okt 2018 07:10 WIB
Foto: Dok. Pemprov Kalteng
Jakarta - Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) membuka stand Pameran 'Kalteng Trade Expo 2018'. Pameran tersebut untuk menyosialisasikan layanan informasi publik yang digelar di Area Pameran Temanggung Tilung Palangka Raya sejak tanggal 29 September-3 Oktober 2018.

Dalam keterangan resminya, PPID turut menyosialisasikan mengenai Layanan Informasi Publik, sesuai dengan Amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 atau UUD 1945 Pasal 28 F. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

"Selain itu juga sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana dengan membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi," demikian dalam keterangan tertulis, Senin (4/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk memperoleh Informasi Publik yang didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu dan biaya ringan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya maupun tidak.

Kemudian, Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta, penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan, dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pasal 17 maka Informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya, alat penyampaian dan format informasi yang akan diberikan dan biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.

Dalam hal permintaan, disampaikan melalui surat pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan. Selain itu, Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan, paling lambat 7 hari kerja berikutnya, dengan memberikan alasan secara tertulis. (prf/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads