Sikap Sopan Idrus Marham Bikin Ringan Putusan

Round-Up

Sikap Sopan Idrus Marham Bikin Ringan Putusan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 23 Apr 2019 20:00 WIB
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham divonis hukuman penjara 3 tahun. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Hukuman penjara 3 tahun diyakini majelis hakim layak diberikan kepada Idrus Marham. Mantan Menteri Sosial (Mensos) itu disebut majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta terbukti membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih untuk mendapatkan suap dari pengusaha bernama Johanes Budisutrisno Kotjo.

Lamanya hukuman penjara yang dijatuhkan pada Idrus itu 2 tahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK. Sebab, majelis hakim menilai pula kesopanan yang ditunjukkan Idrus selama menjalani proses persidangan.

"Terdakwa berlaku sopan di persidangan," ujar hakim saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Selain itu, hakim menyebut Idrus tidak menikmati hasil korupsi, meski mantan Sekjen Partai Golkar itu tidak mengakui perbuatannya. Idrus diyakini majelis hakim turut membantu Eni mendapatkan total Rp 4,750 miliar dari Kotjo.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarya memberantas korupsi," imbuh hakim.

Dari total uang yang disebutkan di atas, hakim menyebut ada sekitar Rp 2,250 miliar yang diarahkan Idrus untuk pelaksanaan Munaslub Partai Golkar. Dalam pelaksanaan Munaslub Partai Golkar itu, Idrus berencana mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

"Uang tersebut direncanakan untuk pelaksanaan Munaslub Partai Golkar yang akan mengusung terdakwa Idrus Marham untuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto," kata hakim.

Meski vonis itu cenderung lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, Idrus masih menggunakan haknya untuk memikirkannya sebelum bersikap. Ada waktu tujuh hari bagi Idrus maupun jaksa untuk menentukan sikap untuk menerima hukuman atau mengajukan banding.



Pujian Idrus untuk Jaksa KPK

Sikap manis Idrus semacam itu sebelumnya pernah ditunjukkannya saat pertama kali menjalani sidang pada Januari 2019. Saat itu Idrus mengaku tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan jaksa.

"Kami tidak ajukan eksepsi dengan berbagai pertimbangan," ujar Idrus saat itu.

Alasan Idrus adalah agar apa yang didakwakan kepadanya dibuktikan dalam persidangan saja. Selain itu, dia mengaku tidak berprasangka buruk pada KPK sejak awal.

"Saya justru terima kasih terlepas dari siapa pun benar-salahnya proses saya lalui sampai saya ada di sini. Kenapa? Karena ternyata ada hikmahnya. Saya banyak merenung dan merespons masalah bangsa, terutama penegakan hukum dalam keadilan," kata Idrus, yang mengaku menulis buku dari balik sel tahanan.

Tak lupa pujian untuk jaksa disampaikan Idrus. Begitupun terhadap majelis hakim, Idrus melontarkan penghargaan.

"JPU (jaksa penuntut umum) masih muda-muda, yang tentu memiliki idealisme yang tinggi, tentu sangat positif keadilan," kata Idrus.

"Saya melihat majelis hakim adalah teladan penegak keadilan yang memiliki track record. Ketika saya di DPR bidang hukum, tahu persis orang (hakim) yang ditugaskan di Jakarta orang yang senior dan punya prestasi dan memiliki integritas dan komitmen," imbuh Idrus.




Pusaran perkara ini berawal dari Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) yang ingin mendapatkan proyek di PLN tetapi kesulitan berkomunikasi dengan pihak PLN. Hingga akhirnya Kotjo meminta bantuan Setya Novanto, yang saat itu menjabat Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR.

Novanto disebut telah lama mengenal Kotjo. Dari Novanto, Kotjo dikenalkan dengan Eni Saragih, yang bertugas di Komisi VII DPR. Melalui Eni, Kotjo dapat berkomunikasi langsung dengan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Dalam perjalanannya, Eni selalu melaporkan perkembangan Kotjo kepada Novanto. Namun suatu ketika Novanto tersandung kasus korupsi proyek e-KTP. Eni pun memutar haluan dengan melapor ke Idrus sebagai representasi pimpinan Golkar saat itu. Jaksa menyebut Idrus saat itu mengarahkan Eni agar meminta uang kepada Kotjo, termasuk untuk keperluan Munaslub Partai Golkar.


Saksikan juga video 'Idrus: Demi Allah Saya Tidak Tahu Penerimaan Duit Suap!':

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(dhn/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads