"Kalau saya mengikuti perkembangan kemarin di persidangan saya lihat Pak Sofyan memberikan keterangan secara clear (mengatakan) memang ada pertemuan-pertemuan tetapi tidak pernah berbicara fee terutama yang 2,5 persen tidak tahu. (Sofyan) tidak pernah menerima janji itu dari Pak Kotjo maupun dari siapa pun," kata pengacara Sofyan Basir, Soesilo Ariwibowo saat dihubungi, Selasa (23/4/2019).
Soesilo hingga saat ini belum berkomunikasi dengan Sofyan Basir. KPK sendiri menyatakan sudah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke rumah Sofyan Basir pagi tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya lagi berpikir (mengenai) dua alat bukti sehingga KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kami belum tahu," katanya.
KPK menduga Dirut PLN Sofyan Basir membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Diduga Sofyan Basir melakukan sejumlah pertemuan.
"Dalam pertemuan-pertemuan tersebut dibahas sejumlah hal terkait proyek PLTU Riau-1 yang akan dikerjakan perusahaan Johanes Kotjo, seperti SFB menunjuk perusahaan Johanes Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau -1," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers.
Sofyan Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saksikan juga video 'Sofyan Basir Emosi Kotjo Bahas Proyek PLTU Riau-2':
(fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini