"SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).
Sofyan Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menduga Dirut PLN Sofyan Basir membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1.
Baca juga: Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara |
Terkait perkara ini, KPK menduga sampai Juni 2018 terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih, dan Johanes Kotjo, serta pihak lain di sejumlah tempat, seperti hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan Basir.
"Dalam pertemuan-pertemuan tersebut dibahas sejumlah hal terkait proyek PLTU Riau-1 yang akan dikerjakan perusahaan Johanes Kotjo seperti SFB menunjuk perusahaan Johanes Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1," terang Saut.
Saksikan juga video 'Idrus: Demi Allah Saya Tidak Tahu Penerimaan Duit Suap!':
(fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini