"Ada yang menarik tadi, majelis hakim menyebutkan ada kesepakatan tersembunyi yang diwarnai pemberian uang antara terdakwa, Eni Maulani Saragih, yang anggota DPR punya mitra PT PLN, dalam pertimbangan Eni dikehendaki dan diketahui Idrus Marham untuk membantu Kotjo mendapatkan PLTU Riau-1," kata jaksa Budhi S seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Idrus terbukti bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Jaksa menyebut uang itu untuk keperluan Munaslub Golkar dan Pilkada Temanggung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski Idrus Marham tidak menikmati uang yang diterimanya, jaksa menyebut mantan Sekjen Golkar itu berperan aktif dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Apalagi ada pertemuan Johanes B Kotjo yang ingin mengerjakan proyek PLTU dengan Dirut PLN Sofyan Basir.
"Tadi disebutkan (Idrus) berperan aktif, ada kata-kata seperti itu, dengan ada pertemuan Kotjo dan Sofyan Basir agar Kotjo mendapatkan proyek PLTU, terbukti pasal 11 tapi pertimbangan mirip-mirip pasal 12 tapi kita menghormati dan menghargai hakim," jelas Budhi.
Baca juga: Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara |
Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Idrus bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Simak Juga 'Di Kursi Pesakitan, Idrus Marham Pamer Rekam Jejak':
(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini