Polres Bantul DIY Tangkap 7 Penimbun BBM
Jumat, 30 Sep 2005 11:59 WIB
Yogyakarta - Menjelang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), jajaran Polres Bantul menangkap tujuh orang penimbun BBM jenis solar dan premium. Selain mengamankan beberapa orang tersangka, petugas juga mengamankan puluhan drum berisi BBM lebih dari 20 ribu liter premium dan solar serta empat buah SPBU mini juga disegel petugas."Tujuh orang tersangka itu kita tangkap di tempat dan waktu yang berbeda-beda. Tapi semuanya menimbun BBM serta menyalahkan surat izin," kata Kapolres Bantul AKBP Dedy Munazat ketika dihubungi detikcom, Jumat (30/9/2005).Dedy menyatakan, selain di Kecamatan Celep dan Triwidadi Pajangan, petugas juga menangkap tersangka penimbun BBM di Kecamatan Banguntapan dengan dua orang tersangka. Sedang di Kecamatan Jetis, Kasihan dan Pleret masing-masing satu orang tersangka. Selain itu, petugas juga menyegel empat SPBU mini di wilayah Banguntapan yakni di dusun Maguwo dan Jamibidan serta dua SPBU di Dusun Padokan Madukismo dan Tempuran, Kecamatan Kasihan.Menurut Dedy, yang pertama kali ditangkap adalah R. Wisnu Wardhana warga Celep, Srigading, Bantul. Dari tersangka Wisnu, petugas mengamankan sedikitnya 8 ribu liter premium yang ditampung dalam dua buah tanki bawah tanah masing-masing berkapasitas 5 ribu liter. Selain itu, tersangka juga tidak mempunyai izin usaha menyalurkan BBM premium. "Izin yang dipunyai hanya izin usaha penyalur pangkalan minyak tanah," kata dia. Selain berjualan minyak tanah, tersangka membuka usaha SPBU mini. Namun, beberapa hari menjelang kenaikan harga BBM sudah tidak menjual premium lagi. Ketika ditanya petugas, premium yang disimpan dalam 2 tanki itu dibeli pada tanggal 7 September 2005 lalu. Namun sejak 24 September 2005, alat pompa penuang premium dilepas, dengan alasan karena rusak. "Hasil penyelidikan petugas jelas melakukan penimbunan," katanya.Dedy menyatakan, penimbun BBM lainnya yang ditangkap petugas adalah Giyanto (34), warga Jl Sedayu-Gesikan, Pedukuhan Kayuan, Triwidadi, Kecamatan Pajangan Bantul, pada hari Rabu (28/9/2005) siang. Dari tangan tersangka, petugas menemukan BBM jenis premium dan solar yang disimpan di gudang sebanyak 11 drum dan 4 jerigen solar yang seluruhnya berisi 2.340 liter serta premium 4 drum dan 3 jerigen berisi sekitar 905 liter.Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku BBM yang disimpan di gudang dibeli secara bertahap sejak awal bulan September. Setiap hari, dia membeli solar dan premium di SPBU Gamping, SPBU Sedayu dan SPBU Pandak Bantul menggunakan 2 jerigen, masing-masing berkapasitas 35 liter. Setiap hari di SPBU berbeda, dia bisa 3 kali membeli premium dan solar. "Tersangka juga tidak punya izin menjual atau menyalurkan premium atau solar tapi hanya minyak tanah," katanya.Di Banguntapan, petugas mengamankan tersangka Suk (49) warga Maguwo Banguntapan beserta 5.100 liter premium sebagai barang bukti. Saat ini SPBU mini tersebut sudah disegel petugas dari Polsek Banguntapan. Sedangkan dari tersangka Santo (58) warga Jambidan Banguntapan, petugas mengamankan 6.400 liter premium dan 1.900 liter solar."Beberapa hari ini mereka mengaku sudah tidak menjual dengan alasan stok habis serta memasang pengumuman premium dan solar habis, tapi setelah dicek petugas ternyata masih banyak," ujar Dedy. Di Kedaton Pleret, petugas Polsek Pleret juga menemukan penimbunan premium di SPBU mini milik Samidi (54), warga Jambidan Banguntapan. Di SPBU tersebut, ditemukan timbunan premium 500 liter yang tersimpan di tanki bawah tanah. Menurut pengakuannya, tersangka disetori premium dari temannya sebanyak 100 sampai 200 liter setiap kali datang. SPBU mini tersebut juga tidak ada izinnya.Sementara itu petugas juga mengamankan Riyadi (40), warga Pundong yan kedapatan menimbun 303 liter premium yang dibeli dengan menggunakan mobil Suzuki Carry Nopol AB 7406 BB di sebuah SPBU di Jl Yogya-Parangtritis. Premium yang dibelinya itu lalu ditampung di jerigen kemudian dijual lagi."Mereka semua bisa diancam hukuman sesuai Pasal 55 dan Pasal 53 c UU No 22/2001 tentang Migas. Saat ini semuanya masih kami periksa termasuk surat-surat izin usahanya sah atau tidak," katanya.
(asy/)











































