"Ya. Kita terima sertifikatnya di Taman Safari kemarin," kata Perbekel Desa Celuk I Nyoman Rupadana lewat pesan singkat, Selasa (23/4/2019).
Penyerahan sertifikat Hak Indikasi Geografis itu dilakukan di Bali Safari and Marine Park, Gianyar, Senin (22/4). Nyoman mengatakan setelah mendapatkan hak paten ini pihaknya bakal makin gencar menyosialisasikan ciri khas kerajinan Celuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Permohonan Indikasi Geografis Kerajinan Perak dan Emas Celuk Gianyar Bali diajukan oleh Celuk Design Center (CDC) yang merupakan gerakan masyarakat yang berada di Desa Celuk. Permohonan ini bertujuan menjadikan daerah tersebut memiliki ciri khas dengan kerajinan perak dan emasnya.
Karakteristik dalam desain kerajinan ini adalah penggunaan Jawan sebagai motif dasar kerajinan perhiasan Celuk yang merupakan komponen motif yang terbuat dari bahan material perak berbentuk bola-bola dengan berbagai variasi ukuran. Motif desain khasnya adalah motif Jawan, motif Bun, motif Buah Gonda, dan motif Liman Paya.
CDC juga bermimpi memiliki tim pengendali kualitas untuk memastikan produk kerajinan perak Celuk sesuai standar. Ke depan, produk yang mendapatkan stempel IG diharapkan memiliki tiga bahan dasar, yaitu pelat, jawan, dan kawat.
"Untuk mendapatkan IG yang karena perhiasan yang dikomersilkan tidak cukup model tiga tadi. Harus rapi keurutannya, terstruktur, kuat, dan standar bahan (peraknya) harus 9,25. Tidak boleh dalam perhiasan perak kurang (kadarnya) tidak akan di-IG, kalau dalam perhiasan sudah mengandung tiga unsur tersebut, perhiasan ini berhak mendapatkan IG, meski dari Denpasar, mana saja itu (dinamakan) perhiasan perak Celuk, tapi dia harus menjadi masyarakat peduli perhiasan Celuk," ujar Ketua CDC Made Megayasa di Kantor Desa Celuk, Gianyar, Bali, Kamis (8/11/2018). (ams/gbr)










































