Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Benyamin Sapta, mengatakan kedua kapal ditangkap pada Selasa (16/4). Kapal Patroli Baladewa-8002 menangkap kapal KG 93689 TS dengan jumlah sembilan anak buah kapal (ABK) bersama nakhoda Nguyen Thanh Tung. Kapal tersebut membawa ikan campur dan cumi kering.
Satu kapal lainnya yakni KG 93690 TS ditangkap pada 16.37 WIB di koordinat 05Β° 28' 303" N - 105Β° 40' 279" E. Di dalam kapal tersebut ada lima ABK dengan nakhoda Dang Bao Quoc. Kapal itu bermuatan cumi kering hasil curian.
Kapal Patroli Baladewa-8002 sempat dihadang coast guard Vietnam saat mengejar kedua kapal ikan asing tersebut. Namun petugas tetap berhasil menindak setelah memberi peringatan keras kepada petugas coast guard Vietnam yang kemudian pergi dari teritorial RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diperiksa, dua kapal tersebut tak dilengkapi dokumen sama sekali. Dua kapal lalu ditarik ke Pelabuhan Batu Ampar Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Benyamin menambahkan diketahui kedua kapal illegal fishing ini kerap melakukan aktivitas mencuri di wilayah perairan Indonesia persisnya di perairan Natuna.
Foto: Polri berhasil menangkap dua kapal asing asal Vietnam di Natuna, Batam (Agus Siswanto Siagian/detikcom). |
Akibat perbuatan tindak pidana yang dilakukan nakhoda dan para anak buah kapal ikan asing ini, penyidik kepolisian menjerat kapal ikan tersebut dengan pasal 92 Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sub pasal 93 ayat (2) dan (4) juncto pasal 98 dan pasal 69 ayat 4 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Sementara barang bukti 2 unit kapal Ikan asing dengan muatan ikan campuran dan cumi kering beserta tersangka dibawa ke markas kepolisian polairud Polda Kepulauan Riau. (jbr/jbr)












































Foto: Polri berhasil menangkap dua kapal asing asal Vietnam di Natuna, Batam (Agus Siswanto Siagian/detikcom).