Cerita Perantara Suap Eks Manajer PT HK Dijanjikan Proyek Kemendagri

Cerita Perantara Suap Eks Manajer PT HK Dijanjikan Proyek Kemendagri

Zunita Putri - detikNews
Senin, 22 Apr 2019 18:25 WIB
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta - Direktur PT Kharisma Indotarim Utama (KIU) Mulyawan mengaku pernah menjadi perantara untuk memberikan uang dari mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (HK) Budi Rachmat Kurniawan pada Dudy Jocom selaku mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Setjen Kemendagri). Mul--panggilan karib Mulyawan--mengaku bersedia mengantarkan uang karena dijanjikan proyek di Kemendagri.

Berawal dari pertanyaan jaksa KPK pada Mul yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Budi Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mul awalnya dikenalkan Dudy pada Budi Rachmat dalam sebuah pertemuan di Hotel Sari Pan Pacific. Pada saat perkenalan itu, ada pula adik Dudy yang bernama Dedy Jocom serta staf bagian keuangan PT HK Sutrisno.

"Saat pertemuan, Pak Budi bilang apa ke saksi?" tanya jaksa pada Mul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia bilang, 'Mas, nanti dengan Pak Sutrisno'. Pak Sutrisno jelasin kalau ada titipan dari HK," imbuh Mul.




Menurut Mul, Sutrisno tidak memberikan langsung uang titipan itu padanya tetapi di kantor Mul. Mul mengaku total uang Rp 500 juta yang diterimanya dari Sutrisno itu dilengkapi pula dengan nota tanda terima yang telah ditandatanganinya.

"Di situ disampaikan dia (Sutrisno) mau pulang ke kantor saya sambil bawa (uang) itu dan dia mau tahu kantor saya. Penyerahannya (uang) juga di kantor saya. Uang itu di dalam amplop (warna) cokelat dan terus dimasukkan ke paper bag," sebut Mul.

Mul menyebut uang yang diterimanya itu kemudian diserahkannya ke Dudy melalui adiknya. Setidaknya menurut Mul perbuatannya itu sudah dilakukan sekitar 4 kali. Pernah suatu ketika, lanjut Mul, Dudy memerintahkannya untuk bertanya pada Sutrisno tentang total keseluruhan uang yang pernah diantarnya.

"Waktu itu saya diminta (Dudy) ke Kemendagri. Saya ke gedung belakang. Saya ketemu Pak Dudy dan Pak Irman. Terus saya diminta ketemu Pak Sutrisno untuk tanyakan berapa jumlah yang saya terima," ujar Mul.

"Terus alamatnya (kediaman Sutrisno) saya dikasih Pak Irman. Saya cari ke rumahnya. Waktu itu Sutrisno sudah pindah ke Semarang, terus saya tanya ke Pak Tris, 'Pak yang disampaikan ke saya berapa?' Dia bilang waktu itu yang diserahkan 3,2 (miliar rupiah) gitu Pak yang sudah diserahkan ke saya. Dia bilang 3,2 aja," imbuh Mul.

Pada jaksa, Mul mengaku tidak mendapatkan uang sepeser pun dari perannya sebagai perantara itu. Namun Mul mengaku dijanjikan bisa proyek dari Kemendagri.

"Saya kan harap proyek kecil-kecil saja. Saya punya perusahaan Kharisma dan dikasih, tapi tetap lewat mekanisme lelang," kata Mul.




Dalam persidangan ini Budi duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 56,913 miliar. Perbuatan Budi disebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Menurut jaksa, perbuatan Budi menguntungkan orang lain dan korporasi. Budi disebut melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk kepentingannya dengan membuat pekerjaan fiktif untuk menutup biaya arranger fee pembangunan kampus IPDN.

Karena itu, Budi melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads