"Jaksa eksekusi pada KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi Muslim Simbolon, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara ke Lapas Sukamiskin," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (22/4/2019).
Febri mengatakan Muslim dibawa dari Rutan KPK pagi ini. Muslim merupakan eks anggota DPRD Sumut yang divonis 2 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain hukuman bui, Muslim Simbolon juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia sudah mengembalikan uang Rp 222 juta ke KPK, dan masih harus membayar uang pengganti Rp 392 juta. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini