KPK Eksekusi 1 Terpidana Suap DPRD Sumut ke Lapas Sukamiskin

KPK Eksekusi 1 Terpidana Suap DPRD Sumut ke Lapas Sukamiskin

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 22 Apr 2019 15:54 WIB
Terpidana kasus suap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Muslim Simbolon (Foto: dok KPK)
Jakarta - KPK mengeksekusi terpidana kasus suap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Muslim Simbolon ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Eksekusi dilakukan usai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Muslim berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Jaksa eksekusi pada KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi Muslim Simbolon, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara ke Lapas Sukamiskin," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (22/4/2019).

Febri mengatakan Muslim dibawa dari Rutan KPK pagi ini. Muslim merupakan eks anggota DPRD Sumut yang divonis 2 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya dalam vonis, hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Muslim Simbolon terbukti menerima uang Rp 615 juta. Uang itu disebut diberikan agar anggota DPRD Sumut menolak usulan hak interpelasi dugaan adanya pelanggaran terhadap Permendagri terkait evaluasi Ranperda Pemprov Sumut tentang APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran RAPBD 2014.

Selain hukuman bui, Muslim Simbolon juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia sudah mengembalikan uang Rp 222 juta ke KPK, dan masih harus membayar uang pengganti Rp 392 juta. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads