Dibantarkan Sejak 2 April, Rommy Segera Kembali Ditahan KPK di Rutan

Dibantarkan Sejak 2 April, Rommy Segera Kembali Ditahan KPK di Rutan

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 22 Apr 2019 15:30 WIB
Tersangka jual-beli jabatan di Kemenag Romahurmuziy alias Rommy (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy (Rommy) masih dalam pembantaran di RS Polri. Rommy dirawat di RS Polri karena sakit.

"Sampai hari ini RMY (Romahurmuziy) masih dibantarkan. Jadi selama pembantaran ini, masa penahanannya tidak dihitung," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (22/4/2019).

Rommy mulai dibantarkan di RS Polri sejak 2 April 2019. Febri menyebut KPK telah berkoordinasi dengan RS Polri dan diharapkan Rommy bisa segera kembali ke rutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Dari koordinasi dengan pihak RS, semoga tidak lama lagi yang bersangkutan akan lebih membaik sehingga bisa kembali ke rutan untuk proses lebih lanjut," ucapnya.

Pihak RS Polri sebelumnya menyebut Rommy mengalami buang air besar (BAB) berdarah sehingga harus mendapat perawatan. Rommy juga disebut mempunyai riwayat operasi batu ginjal sehingga memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Mengetahui saluran pencernaan bagian bawah di mana didapatkan adanya infeksi pada saluran bagian bawah dan adanya pelebaran pembuluh darah yang ada di saluran bagian bawah. Dengan adanya itu, kita menindaklanjuti nanti akan dilakukan pemeriksaan yang lain kalau tidak ada perubahan hari Senin atau hari Selasa kita lakukan pemeriksaan terkait keluhan ginjal karena beliau ada riwayat operasi batu ginjal pada tahun '97, karena ada keluhan sakit perut kita akan lakukan USG, dengan anggapan bahwa kita dapat mengetahui apakah timbul kembali batu di ginjal," jelas Kepala Rumah Sakit Polri Brigjen Musyafak, Jumat (5/4).




Rommy, yang merupakan anggota Komisi XI DPR dan Eks Ketum PPP, ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima duit suap dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Muafaq dan Haris juga ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.

Keduanya diduga memberi suap senilai total Rp 300 juta kepada Rommy. Suap itu, disebut KPK, diberikan agar Rommy membantu proses seleksi jabatan keduanya.


Simak Juga "KPK Absen, Sidang Perdana Praperadilan Rommy Ditunda":

[Gambas:Video 20detik]

(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads