KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Terkait Kasus Suap Romahurmuziy

KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Terkait Kasus Suap Romahurmuziy

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 22 Apr 2019 10:08 WIB
Gedung KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK kembali memanggil Sekjen DPR Indra Iskandar terkait kasus dugaan suap eks Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy). Dia dipanggil sebagai saksi untuk Rommy.

"Dipanggil sebagai saksi untuk RMY (Rommy)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (22/4/2019).

Panggilan ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Indra sebagai saksi Rommy. Dia sebelumnya dipanggil pada 4 April dan 10 April 2019, namun berhalangan hadir.

Rommy, yang merupakan anggota Komisi XI, ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Dia diduga menerima duit Rp 300 juta untuk membantu Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.

Duit itu diduga diberikan Haris dan Muafaq agar Rommy membantu proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya. Muafaq dan Haris juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini Rommy telah mengajukan praperadilan untuk melawan KPK. Persidangan rencananya digelar hari ini, namun KPK telah mengirim surat ke PN Jakarta Selatan meminta sidang ditunda.



Simak Juga Video Terima Surat Praperadilan Rommy, KPK: Kami akan Hadapi

[Gambas:Video 20detik]

(haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads