"Dipanggil sebagai saksi untuk RMY (Rommy)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (22/4/2019).
Panggilan ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Indra sebagai saksi Rommy. Dia sebelumnya dipanggil pada 4 April dan 10 April 2019, namun berhalangan hadir.
Rommy, yang merupakan anggota Komisi XI, ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Dia diduga menerima duit Rp 300 juta untuk membantu Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.
Duit itu diduga diberikan Haris dan Muafaq agar Rommy membantu proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya. Muafaq dan Haris juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Juga Video Terima Surat Praperadilan Rommy, KPK: Kami akan Hadapi
(haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini