"Biro Hukum KPK telah mengirimkan surat pada PN Jaksel atau hakim praperadilan. Untuk meminta penundaan persidangan praperadilan yang diajukan tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (22/4/2019).
Persidangan perdana praperadilan yang diajukan Rommy sendiri rencananya digelar hari ini. Belum diketahui apakah hakim akan menunda persidangan hingga kapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya diduga memberi suap senilai total Rp 300 juta kepada Rommy. Suap itu, disebut KPK, diberikan agar Rommy membantu proses seleksi jabatan keduanya.
KPK menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag. Alasannya, Rommy tidak memiliki kewenangan langsung untuk pengisian jabatan di Kemenag.
Rommy kini sedang dalam proses pembantaran karena sakit. Dia dia dirawat di RS Polri karena keluhan BAB mengeluarkan darah.
Simak Juga Video Terima Surat Praperadilan Rommy, KPK: Kami akan Hadapi (haf/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini