KPK Kirim Surat ke PN Jaksel Minta Sidang Praperadilan Rommy Ditunda

KPK Kirim Surat ke PN Jaksel Minta Sidang Praperadilan Rommy Ditunda

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 22 Apr 2019 09:31 WIB
Foto: Gedung KPK (Bil Wahid-detikcom)
Jakarta - KPK mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk meminta sidang praperadilan Romahurmuziy (Rommy) ditunda. Namun, KPK tak menjelaskan detail alasan permohonan penundaan itu.

"Biro Hukum KPK telah mengirimkan surat pada PN Jaksel atau hakim praperadilan. Untuk meminta penundaan persidangan praperadilan yang diajukan tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (22/4/2019).


Persidangan perdana praperadilan yang diajukan Rommy sendiri rencananya digelar hari ini. Belum diketahui apakah hakim akan menunda persidangan hingga kapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rommy sendiri ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima duit suap dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Muafaq dan Haris juga ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.

Keduanya diduga memberi suap senilai total Rp 300 juta kepada Rommy. Suap itu, disebut KPK, diberikan agar Rommy membantu proses seleksi jabatan keduanya.


KPK menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag. Alasannya, Rommy tidak memiliki kewenangan langsung untuk pengisian jabatan di Kemenag.

Rommy kini sedang dalam proses pembantaran karena sakit. Dia dia dirawat di RS Polri karena keluhan BAB mengeluarkan darah.


Simak Juga Video Terima Surat Praperadilan Rommy, KPK: Kami akan Hadapi

[Gambas:Video 20detik]

(haf/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads