"Mengapa ini kami rekomendasikan? Karena untuk menghindari berbagai bentuk klaim-klaim secara sepihak yang bisa menciptakan keresahan baru, dan mendorong pihak-pihak tertentu untuk melakukan provokasi politik," ujar Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto di Gran Melia Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi seluruh data sebagai sumber primer itu adalah C1. C1 sebagai sumber primer memiliki legalitas yang paling kuat karena di situ ditandatangani oleh KPPS dan juga para saksi," kata dia.
Sekjen PDIP itu menjelaskan dokumen C1 perlu segera di-upload agar tak terjadi dualisme informasi. Hasto menyebut TKN juga akan meminta Bawaslu RI mengawasi kebenaran dokumen C1 tersebut.
"Karena itulah, untuk menghindari kesimpangsiuran, TKN merekomendasikan kepada KPU untuk secepatnya meng-upload seluruh dokumen C1 dan dinyatakan terbuka bagi publik. Dan kemudian Bawaslu melakukan fungsi pengawasan atas C1 yang di-upload," lanjutnya.
Hasto menilai dengan di-upload-nya dokumen C1, unsur transparansi dan akuntabilitas dalam Pemilu 2019 telah dipenuhi oleh KPU.
"Dengan menjadikan C1 sebagai dokumen publik yang dikeluarkan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu, unsur-unsur transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas pemilu itu dapat dilakukan oleh KPU," tutupnya. (zak/zak)