"Hak menyatakan pendapat dijamin undang-undang. Pak Prabowo sudah menegaskan akan selalu ikut konstitusi," kata Wakil Ketua BPN Mardani Ali Sera, Sabtu (20/4/2019) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak usah pemerintah parno (paranoid). Kalau mau ada menyatakan pendapat sudah ada jalur izin dan prosedurnya. Pemilu sudah selesai. Semua fokus kawal suara di kecamatan. Kalau ada yang mau menyatakan pendapat dijaga saja dengan baik-baik," ujarnya.
Moeldoko sebelumnya bicara soal adanya pihak-pihak yang ingin memanaskan suasana dengan mengancam melakukan people power atau gerakan massa terkait Pemilu 2019. Dia menegaskan, siapapun yang bertindak inkonstitusional akan berhadapan dengan hukum.
"Mau pamer sejuta atau dua juta orang, itu tidak mewakili 192 juta orang yang punya hak pilih," kata Moeldoko dalam keterangan resminya yang diterima detikcom, Sabtu (20/4).
Moeldoko mengatakan, sebaiknya seluruh pihak menahan diri menanti hasil resmi dari KPU yang diakui secara konstitusi. Dikatakan Moeldoko, dalam pasal 160 KUHP dijelaskan jika ada yang berusaha menghasut di muka umum dengan lisan maupun tulisan untuk tidak menuruti ketentuan undang-undang, diancam pidana hingga enam tahun penjara.
Hasutan itu termasuk ajakan kepada orang lain untuk melawan peraturan perundang-undangan. Pemerintah, lanjut Moeldoko, akan bertindak tegas kepada siapapun yang melanggar, termasuk melawan hasil Pemilu yang sah dan diakui oleh undang-undang.
"Saya ulang ya, tindakan tegas kepada siapapun!" tegas Moeldoko.
Simak Juga "Cak Imin dan Moeldoko Pede Jokowi Menang di Atas 60% Suara":
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini